https://cilacap.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polresta Cilacap Bekuk Pengedar 2.000 Pil Hexymer dan Puluhan Tramadol

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:06
Polresta Cilacap Bekuk Pengedar 2.000 Pil Hexymer dan Puluhan Tramadol Ilustrasi tersangka pengedar obat obatan terlarang.

TIMES CILACAP, CILACAP – Sat Resnarkoba Polresta Cilacap bekuk pengedar obat keras berbahaya berinisial DN (33), di sebuah rumah kost di Jalan Manunggal, Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2.000 butir pil Hexymer dan 30 butir pil Tramadol, serta sejumlah barang bukti (BB) lainnya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sore, setelah Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung lakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di kamar kostnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2 botol putih bertuliskan Hexymer, masing-masing berisi 1.000 butir pil, serta tiga strip Tramadol, masing-masing berisi 10 butir. 

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp486.000, satu unit handphone, dompet, tas selempang, serta beberapa kardus kemasan obat.

Kepada petugas, DN mengaku memperoleh pil Hexymer dari rekannya berinisial KL di Jakarta, sementara pil Tramadol dibeli dari seseorang berinisial OZ di Mujur Lor, Kecamatan Kroya. 

Hexymer dibeli seharga Rp750.000 per pot, sedangkan Tramadol seharga Rp175.000 per kotak, berisi lima lembar. 

DN juga sempat menjual beberapa lembar Tramadol seharga Rp100.000 per lembar.

“Penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di lingkungannya. Kami mengapresiasi dan terus mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan Hal-hal mencurigakan,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Minggu (15/6/2025).

Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. 

DN dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 jugao Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Polresta Cilacap  juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. 

Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*) 

Pewarta : Estanto Prima Yuniarto
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cilacap just now

Welcome to TIMES Cilacap

TIMES Cilacap is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.