https://cilacap.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polresta Cilacap Bongkar Dua Kasus Narkoba di Wilayah Selatan

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:04
Polresta Cilacap Bongkar Dua Kasus Narkoba di Wilayah Selatan Dua tersangka pengedar narkoba saat diperiksa polisi. (FOTO: Humas Polresta Cilacap for TIMES Indonesia)

TIMES CILACAP, CILACAPPolresta Cilacap mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap Selatan dalam operasi terpisah yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025.

Dua orang pengedar diamankan, bersama barang bukti berupa ratusan pil Heximer dan sabu seberat lebih dari 2 gram.

Pengedar Pil Heximer Ditangkap di Depan Minimarket

Kasus pertama menjerat pemuda berinisial BM (18), warga Cilacap Selatan. Ia ditangkap saat berada di depan sebuah minimarket di Jalan Lingkar Selatan, Tegalkamulyan, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan BM, polisi menyita 426 butir pil berwarna kuning bertuliskan “mf”, yang diduga kuat merupakan pil Heximer, obat keras yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Pil tersebut telah dikemas dalam 71 paket plastik klip kecil, masing-masing berisi 6 butir. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit ponsel dan sepeda motor milik pelaku.

Dalam pemeriksaan, BM mengaku mendapatkan pil itu dari seseorang berinisial "JAMBUL", seharga Rp700.000 untuk 100 paket.

Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Residivis Sabu Kembali Ditangkap

Di hari yang sama, polisi juga menangkap residivis kasus narkoba berinisial SJ (40) di area parkir sebuah bank di Jalan Jenderal A. Yani, Tambakreja, Cilacap Selatan. Saat digeledah, polisi menemukan delapan paket sabu seberat total 2,03 gram yang disimpan di saku jaket pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menyita tujuh paket sabu tambahan, uang tunai Rp500.000, satu unit ponsel, dan satu sepeda motor.

SJ mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial “KOCU” melalui aplikasi WhatsApp. Ia bertugas sebagai kurir, mengantar sabu ke sejumlah lokasi di Cilacap setelah mengambil barang dari Patikraja, Banyumas. Untuk setiap paket yang berhasil dikirim, SJ diberi upah Rp50.000.

SJ diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara selama 5 tahun 6 bulan pada 2013, dan kembali divonis 6 tahun penjara pada 2021. Ia baru saja bebas pada 2024 sebelum kembali ditangkap kali ini. Kini, SJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan warga.

"Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas," ujar Galih, Selasa (24/6/2025).

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polresta Cilacap, yang siap melayani selama 24 jam setiap hari. (*)

Pewarta : Estanto Prima Yuniarto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cilacap just now

Welcome to TIMES Cilacap

TIMES Cilacap is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.