TIMES CILACAP, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan besar Indonesia. Rabu (25/6/2025), KPK memeriksa sembilan dari dua belas saksi yang dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan terkait proyek strategis tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para saksi diperiksa terkait proses pengerjaan proyek serta pengawasan teknis yang dilakukan oleh konsultan dalam paket pengerjaan di Pelabuhan Samarinda, Benoa, dan Pulang Pisau.
"Para saksi didalami terkait bagaimana pekerjaan dilakukan, cara konsultan melakukan pengawasan, serta peran masing-masing tersangka," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Nama-Nama Saksi yang Diperiksa KPK
Daftar sembilan saksi yang hadir dalam pemeriksaan KPK yaitu, Nur Faiz, Direktur Utama PT Nuriz Butom Adhi Pradana, Eko Puji Hariyanto, karyawan swasta; Wawan Hudiyanto, Manajer Teknik Proyek Pengerukan Pelabuhan Samarinda (TA 2016); Iwan Prastyanto dan Budi Utomo, pihak swasta; Widiatmoko dan Syaifudin, pengawas proyek tahun 2015; Sugeng Prabowo, Direktur PT Prawiramas Puriprima; dan Thomasonan Lutfie Prananto, Dirut PT Gunadharma Cipta Persada.
Sementara tiga saksi lainnya berhalangan hadir, yakni Putut Tri Asmara, Kepala Pengawas Lapangan (2016), Aris Susanto, Pelaksana Proyek (2016), dan Moh. Nasir, Surveyor Proyek (2016).
Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan di Empat Pelabuhan
Kasus ini pertama kali diungkap KPK pada 27 Juni 2024. Lembaga antirasuah ini telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terlibat dalam praktik dugaan suap dan penyimpangan anggaran pengerukan alur pelayaran.
Adapun proyek yang menjadi fokus penyidikan KPK meliputi Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah – Tahun anggaran 2015, 2016, 2017; Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur – Tahun anggaran 2015, 2016; Pelabuhan Benoa, Bali – Tahun anggaran 2014, 2015, 2016; dan Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan – Tahun anggaran 2013, 2016.
KPK kini tengah menggali lebih dalam mengenai potensi aliran dana dan peran tiap individu maupun korporasi dalam proyek-proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Upaya Penindakan dan Pencegahan
Langkah KPK dalam mengusut perkara ini tidak hanya bertujuan menindak pelaku korupsi, tapi juga sebagai bentuk pengawasan dan penegakan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur strategis nasional, khususnya sektor pelabuhan yang menjadi tulang punggung logistik dan perdagangan Indonesia.
Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna memperkuat alat bukti serta memperjelas konstruksi kasus yang sedang ditangani. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Periksa Sembilan Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |