TIMES CILACAP, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap menangkap seorang pria berinisial TW (45), warga Kecamatan Sidareja, karena kedapatan membawa sabu seberat 0,67 gram. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Cilacap.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Rabu (30/4/2025) menghatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Merespons informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, TW berhasil diamankan saat sedang berada di lokasi.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh TW. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pakaian, kendaraan, dan area sekitar tempat kejadian.
Kepada polisi, TW mengaku bahwa sabu tersebut miliknya. Ia mendapatkan barang haram itu melalui transaksi daring dengan seseorang yang dikenal lewat aplikasi pesan singkat dan menyebut dirinya “Bakul Jamu”. Setelah sepakat, TW mentransfer uang sebesar Rp1.150.000 melalui sebuah minimarket dan mendapat lokasi pengambilan sabu di wilayah Jeruklegi.
“Ini bukan kali pertama ia membeli dari pelaku yang sama,” tambah Galih. Menurut pengakuan TW, ini adalah transaksi kedua dengan "Bakul Jamu". Dari sampel urine, TW ditetapkan sebagai pengguna aktif narkotika.
Atas perbuatannya, TW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Estanto Prima Yuniarto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |