https://cilacap.times.co.id/
Berita

KUHP Baru Bisa Pidanakan Nikah Siri, Anggota DPD RI Minta Dirumuskan Ulang

Jumat, 09 Januari 2026 - 15:36
KUHP Baru Bisa Pidanakan Nikah Siri, Anggota DPD RI Minta Dirumuskan Ulang Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad (Foto: dokumen Hilmy)

TIMES CILACAP, BANTUL – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menuai kritik, khususnya terkait pasal yang memidanakan nikah siri.

Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad menilai ketentuan tersebut problematis secara logika hukum, konstitusional, dan berpotensi melanggar prinsip kebebasan beragama.

Dalam KUHP baru, Pasal 402 mengancam pelaku nikah siri dengan pidana penjara hingga 4,5 tahun, sementara Pasal 412 hanya mengancam pidana maksimal enam bulan bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Menurut Gus Hilmy, perbandingan sanksi tersebut tidak proporsional.

“Nikah siri itu sah secara agama dan merupakan peristiwa perdata, tetapi justru dipidana berat. Sementara hidup bersama tanpa ikatan perkawinan hanya dipidana ringan. Ini jelas problematis dari sisi logika hukum,” kata Hilmy dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/26).

Ia menegaskan, pemidanaan nikah siri berpotensi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya.

“Ketika praktik keagamaan yang sah dipidana, negara telah masuk terlalu jauh ke wilayah keyakinan warga. Ini tidak sejalan dengan konstitusi dan Sila Pertama Pancasila,” tegasnya.

Dari perspektif hukum pidana,  Hilmy menilai kebijakan tersebut mencerminkan overkriminalisasi, karena hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir.

“Masalah utama nikah siri bukan pada akadnya, tetapi pada pencatatan dan dampak hukumnya. Perlindungan perempuan dan anak seharusnya diperkuat melalui mekanisme administrasi dan hukum perdata, bukan dengan penjara,” ujarnya.

Meski mendukung perkawinan tercatat dan peran negara dalam pengaturannya, Gus Hilmy menolak penggunaan pidana penjara sebagai sanksi. Ia mempertanyakan implikasi hukum jika nikah siri dianggap tindak pidana.

“Dalam nikah ada wali, saksi, dan pihak lain. Kalau dipidana, apakah semua dianggap pelaku kriminal?” katanya.

Ia juga menyinggung praktik di negara lain seperti Malaysia dan Maroko, yang memilih sanksi administratif dan penguatan pencatatan, tanpa memidanakan akad nikah.

“Pemidanaan nikah siri justru berpotensi mendorong praktik sembunyi-sembunyi dan menyulitkan kelompok rentan mengakses keadilan. Karena itu, ketentuan ini perlu dirumuskan ulang agar selaras dengan Pancasila, konstitusi, dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Gus Hilmy. (*)

Pewarta : Soni Haryono
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cilacap just now

Welcome to TIMES Cilacap

TIMES Cilacap is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.