https://cilacap.times.co.id/
Berita

Surabaya Terapkan Jam Malam, Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan dan Kriminalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:50
Surabaya Terapkan Jam Malam, Lindungi Generasi Muda dari Kekerasan dan Kriminalitas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat turun langsung melakukan sweeping jam malam bagi anak. (FOTO: Humas Pemkot Surabaya)

TIMES CILACAPPemkot Surabaya resmi menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Aturan ini mulai diberlakukan sejak Kamis, 3 Juli 2025, sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari potensi kekerasan, kriminalitas, dan pengaruh negatif lingkungan malam hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025. Aturan tersebut mewajibkan anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk tidak berkeliaran di luar rumah pada malam hari tanpa pengawasan orang tua.

Penerapan awal dilakukan melalui kegiatan patroli gabungan yang melibatkan jajaran perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri. Sweeping gabungan digelar di sejumlah titik strategis, termasuk fasilitas publik dan jalan protokol.

Eri-Cahyadi-4.jpgWali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin apel penerapan jam malam (FOTO: Humas Pemkot Surabaya)

Patroli ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi oleh Dandim 0830/Surabaya Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, serta jajaran dari Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan mengekang kebebasan anak, melainkan langkah antisipatif untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman sosial. "Pembatasan jam malam ini bukan untuk mengekang anak-anak kita, dan bukan untuk menghilangkan hak asasi mereka," ujar Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menekankan bahwa pembatasan jam malam ini justru harus menjadi alarm bagi orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di luar rumah pada malam hari. "Setiap perbuatan yang positif, maka orang tua wajib mendukung. Tapi ketika kegiatan itu negatif, maka orang tua wajib mencegah,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi penting seiring meningkatnya kasus kekerasan hingga keterlibatan anak dalam geng motor dan tawuran. Karenanya, ia ingin anak-anak Surabaya tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif. 

"Yang kita lakukan adalah pembatasan agar anak-anak kita terlindung dari kekerasan, dari tempat-tempat yang bisa menyebabkan kegiatan negatif,” ungkapnya.

Wali Kota Eri memastikan bahwa penerapan kebijakan ini menggunakan pendekatan humanis. Anak-anak yang kedapatan melanggar jam malam tidak serta-merta diberikan sanksi, melainkan dibawa ke kantor kecamatan untuk diberikan pembinaan, lalu diantar pulang ke rumah masing-masing.

“Ketika menemukan anak-anak, kita kumpulkan, kita ajak ke kecamatan, lalu diantarkan ke rumahnya. Yang menerima adalah orang tua dan Satgas RW setempat. Itulah tugas kita bersama sebagai orang tua,” jelasnya.

Pada sisi lain, Wali Kota Eri juga menekankan pentingnya peran komunitas. Makanya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari Satgas RW, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), hingga tokoh agama dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan lingkungan. 

"Kalau Satgas RW dikuatkan, wilayah itu dikuatkan, akhirnya anak-anak tidak akan keluar pada malam hari dari kampungnya," ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Wali Kota Eri mengaku sering merasa sedih melihat generasi muda terjerumus dalam pergaulan bebas hingga menjadi korban minuman keras (miras) dan narkoba. "Nangis kita ini kalau ada keluarga kita yang mohon maaf, pergaulan bebas, hamil di luar nikah. Tapi kita tidak pernah ingatkan anak-anak kita," katanya.

Tak hanya memberlakukan jam malam, Pemkot Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga menguatkan Satuan Gugus Tugas (Satgas) di tiap RW. Satuan ini akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan anak dan remaja di lingkungannya masing-masing.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan pembentukan Satgas Kampung Pancasila di tiap RW sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.3.3/ 142/436.1.2/2025. Dalam struktur Satgas tersebut terdapat empat bidang, salah satunya Pokja Kemasyarakatan.

"Pokja Kemasyarakatan memiliki peran krusial dalam mengatur jam malam anak serta menyelenggarakan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), sosialisasi mitigasi bencana, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba (P4GN)," jelas Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri juga menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0830/Surabaya, Polrestabes, dan Polres Tanjung Perak yang telah mendukung pemkot menerapkan kebijakan jam malam anak. Namun, ia kembali menekankan pentingnya kolaborasi semua elemen dalam mewujudkan lingkungan yang lebih aman dan ramah anak.

"Untuk menghindari kekerasan terhadap anak dan perempuan, kita melakukan kerjasama dengan semua elemen yang ada di Surabaya. Bukan hanya TNI-Polri, tapi juga Satgas di kampung, LSM, hingga komunitas kita ajak berbarengan," katanya.

Sebagai bentuk penyuluhan, Pemkot Surabaya melalui BPBD juga berencana menggunakan mobil keliling dengan pengeras suara untuk menyampaikan imbauan di pusat-pusat keramaian dan fasilitas publik. Pesannya jelas, anak-anak harus pulang ke rumah tepat waktu demi keselamatan mereka. "Tujuan kita bukan untuk menghukum anak-anak, tapi memberikan cinta dan kasih sayang," tutupnya. (ADV)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cilacap just now

Welcome to TIMES Cilacap

TIMES Cilacap is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.