https://cilacap.times.co.id/
Berita

ASN Kabupaten Cilacap Diduga Langgar Netralitas dan Pidana Pemilu

Kamis, 03 Oktober 2024 - 22:22
ASN Kabupaten Cilacap Diduga Langgar Netralitas dan Pidana Pemilu Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Soim. Ginanjar. (FOTO: Estanto Prima Yuniarto/TIMES Indonesia)

TIMES CILACAP, CILACAP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap, hari ini, Kamis (3/10/2024) melakukan klarifikasi atas temuan dari Sugeng Iwan Priyatmono, warga Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan, di mana ia melaporkan adanya dugaan terkait netralitas ASN dalam Pilkada Kabupaten Cilacap 2024. 

"Kami memanggil Hati Tambah Pertiwi selaku selaku Protokol dii Pemkab Cilacap,. kemudian Martono, Kabag Humas dan Protokol. Yang lain Pak Pj Bupati, namun tidak hadir karena banyak tugas. Kita agendakan besok," kata Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar, Kamis (3/10/2024).

Menurut Soim, agenda besok sama yaitu klarifikasi. "Tapi bicara dulu dengan Gakumdu, apa masih perlu mengundang yang lain apa masih yang tadi," ucapnya.

Ditanya lokus laporannya, Soimi menjawab di Kroya, lokasi pasar yang terbakar. Di lokasi itu sedang ada kegiatan groundbreaking Pasar Kroya. 

"Terlapornya tiga orang, kita klarifikasi dan panggil. Yang datang 2 orang, 1 orang tak bisa hadir karena masih banyak pekerjaan," imbuh Soim. 

Menurutnya, dalam laporan itu di situ ada calon bupati yang hadir. 

"Kami menindaklanjuti laporan itu di mana ada Pj Bupati. Pak Martono sebagai Kabag Humas dan Protokol, bahwa terlapor ada di situ, dan Hati Tambah Pertiwi selaku Staf Humas dan Protokol terkait memberikan ruang terhadap salah satu calon (bupati), sehingga diduga melanggar  sangkaan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Calon itu sebagaimana di dalam foto yang bapak/ibu sudah tahu," tegas Soim.

Terkait calonnya juga dipanggil, Komisioner Bawaslu Bidang Hukum. dan Sengketa, Suyatno menyebut, karena calon itu sebagai yang dilaporkan sehingga kita memprosesnya berdasarkan yang dilaporkan. "Jadi pelapor hanya melaporkan 3 orang. Artinya dugaan pelanggaran itu adanya dugaan pelanggaran netralitas," kata Suyatno. 

Masih kata Suyatno, calon itu bukan sebagai pihak yang dilaporkan, sehingga memprosesnya berdasarkan yang dilaporkan. 

Jad, pelapor hanya melaporkan 3 orang. Artinya dugaan pelanggaran itu, kan ada pelanggaran netralitas, ada pelanggaran tindak pidana yang bisa dilakukan oleh pejabat, pejabat daerah, maupun ASN. 

Di dalam laporan itu, di mana ada Pj Bupati, Martono, dan Hati Tambah Pertiwi terkait memberikan ruang terhadap salah satu callon. 

Hal itu juga melanggar Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016. Pelanggaran netralitas dan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat, pejabat daerah, maupun ASN. Itu dimungkinkan tidak hanya melanggar soal netralitas, tapi dimungkinkan bisa diduga melanggar pidana Pemilu. 

Sanksinya berdasarkan kajian, memang ada di Pasal 180 UU No 10 Tahun 2016. Ada prosesnya di mana hari ini adalah klarifikasi, selanjutnya mengkaji lebih dalam. 

Ini terbukti memang, benar terbukti atau tidak. Rekomendasinya diupayakan secepat mungkin dan tertulis. "Laporannya tergantung statusnya, apakah ini diteruskan ke penyidik (kepolisian). "Jika terbukti diteruskan. Kalau tidak terbukti dihentikan," tandas Suyatno. 

Harapannya, untuk masyarakat Kabupaten Cilacap jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon, maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI, Polri, ASN, pejabat negara, hingga pejabat daerah, jangan takut untuk melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Cilacap atau melalui Panwaslu seluruh kecamatan di daerahnya masing-masing. 

Soim menambahkan, laporan yang diterima Bawaslu baru satu ini, yang lain di Cimanggu sebelum penetapan calon. "Kita meminta keterangan ke kadesnya saja," ungkapnya. (*) 

Pewarta : Estanto Prima Yuniarto
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cilacap just now

Welcome to TIMES Cilacap

TIMES Cilacap is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.