TIMES CILACAP, CILACAP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap telah mendeportasi dua warganegara asing (WNA) asal China, CQ dan WC.
Keduanya berusia 48 tahun. CQ dan WC diketahui melakukan pelanggaran keimigrasian sekaligus penyalahgunaan izin tinggal, sehingga dideportasi.
Penangkapan CQ dan WC tidak luput dari peran masyarakat yang melaporkan ada dua WNA menunjukkan perilaku mencurigakan, dan sudah tinggal selama tiga minggu di Dusun Sidareja, Purworejo, Kecamatan Purworejo-Klampok, Banjarnegara.
Petugas pun melakukan penangkapan pada Selasa (27/5/2025), diawali dengan pengawasan secara tertutup dan pengawasan di sekitar area yang diduga sebagai tempat beristirahat.
Melalui bantuan pemerintah desa setempat, akhirnya proses penangkapan berlangsung tertib dan lancar.
Selanjutnya, dua WNA China itu dibawa ke Kantor Imigrasi Cilacap untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam serta merujuk pada ketentuan Pasal 122 ayat (a) Undang-Undang Nomor 6 tentang Keimigrasian, CQ dan WC dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Ryo Achdar menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
“Kedua WNA asal China ini telah dilakukan pendeportasian pada Selasa (17/6/2025) melalui Bandara International Soekarno-Hatta, kemudian akan diajukan ke dalam daftar penangkalan,” terang Ryo.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk keseriusan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap dalam menjaga integritas sistem keimigrasian nasional, serta memastikan bahwa seluruh orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.
Ryo Achdar mengimbau kepada Seksi Inteldakim agar lebih meningkatkan pengawasan di lapangan melalui forum Tim Pengawasan Orang Asing dan Desa Binaan Imigrasi untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
"Ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pendeportasian," tandas Ryo Achdar. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Imigrasi Cilacap Pulangkan 2 WNA Asal Tiongkok
Pewarta | : Estanto Prima Yuniarto |
Editor | : Deasy Mayasari |