TIMES CILACAP, CILACAP – Debat terbuka Pilbup Cilacap kedua membawa konsekuensi hukum bagi Edi Purwanto, legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Cilacap yang juga sekretaris jenderal partai tersebut.
Edi dilaporkan ke Polresta Cilacap oleh Ammy Amalia Fatma Surya, calon Wakil Bupati Cilacap nomor urut 3, karena ucapannya yang dianggap mencemarkan nama baik Ammy.
Insiden ini terjadi saat sesi yel-yel, di mana Edi mengucapkan kata "lesbi" yang memicu polemik di kalangan pendukung Ammy. Mereka menilai pernyataan tersebut menimbulkan fitnah.
Ketika ditemui di Gedung DPRD Cilacap pada Kamis (31/10/2024), Edi terlihat santai menanggapi laporan tersebut. “Bagi saya ini tidak masalah, ayo kita berproses di sana,” ujarnya, sembari menegaskan siap menghadapi proses hukum jika diperlukan.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Edi berjanji akan menghormati prosedur hukum, termasuk memenuhi panggilan jika diperlukan. “Kalau terbukti salah, saya akan terima konsekuensinya,” tambahnya.
Di pihak lain, Bambang Sri Wahono, anggota tim advokat Syamsul-Ammy, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Edi dengan dasar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Tim advokat yang terdiri dari 30 orang sepakat mengajukan laporan malam itu juga, dengan bukti berupa rekaman video dan saksi.
Bambang menyatakan bahwa ucapan Edi di depan umum merugikan Ammy dan keluarganya. “Keluarga merasa malu karena anaknya disebut lesbi di depan publik. Mari kita bertanding secara adil sesuai aturan,” tegas Bambang.
Sementara itu, Ketua Partai Gerindra Cilacap, Suyatno, yang juga Wakil Ketua DPRD Cilacap, menganggap laporan tersebut sebagai reaksi berlebihan. Menurutnya, Edi tidak menyebut nama spesifik dalam ucapannya. “Lesbi bisa merujuk ke siapa saja, dan tidak ada niat mencemarkan nama baik,” katanya.
Suyatno juga menilai ucapan tersebut sebagai bagian dari candaan dalam suasana debat yang ramai.
Suyatno menjelaskan bahwa, meskipun ada pelaporan, ia melihat hal ini sebagai dinamika dalam demokrasi. Jika kasus ini berlanjut ke ranah hukum, pihaknya siap memberikan dukungan hukum kepada Edi sebagai bagian dari tim pemenangan Awaluddin Muuri-Vicky Shu.
Kasus ini menarik perhatian publik Cilacap dan masih menjadi topik perbincangan hangat. Laporan terhadap Edi diterima di Polresta Cilacap, dengan tanda terima resmi dari Kanit II Iptu Heri Iswanto, dan proses hukum kini bergulir sesuai prosedur. (*)
Pewarta | : Estanto Prima Yuniarto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |