TIMES CILACAP, CILACAP – 40 Narapidana risiko tinggi wilayah Banten dan 48 narapidana risiko tinggi wilayah Jawa Timur dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2024).
Proses pemindahan narapidana ini dibagi dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten, dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur.
Selanjutnya, ke-88 napi akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.
Penempatan di Lapas Karanganyar selain untuk menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari lapas dan rutan.
"Langkah ini juga menjadi upaya mengatasi masalah overcrowded di lapas dan rutan," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.
Menurutnya, pemindahan narapidana risiko tinggi akan dilakukan secara bertahap ke Nusakambangan. "Ini sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lapas dan rutan," ungkap Deddy. (*)
Pewarta | : Estanto Prima Yuniarto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |