TIMES CILACAP, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud mengatakan, segala sesuatu yang bersumber dari hal yang dilarang agama tetap dinyatakan haram dipergunakan, termasuk mencari pendapatan negara yang berasal dari judi online.
"Kalau sesuatu yang sumbernya haram maka akan tetap haram," katanya dikutip TIMES Indonesia dari geloraTV, Kamis (27/6/2024).
Namun, kata dia, hal itu berbeda jika uang hasil praktik judi online telah disita negara. "Uang yang disita itu, merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas," jelasnya.
Sehingga kedua hal ini, kata Marsudi, jelas berbeda dalam memaknai dan memahami di dalam agama. Sebab, menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang. Yang tidak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa melalui judi online.
"Namun negara seharusnya juga tidak boleh mencari devisa dan APBN dari hal yang tidak diperbolehkan," katanya.
Menurutnya, untuk memberantas praktik judi online di Indonesia, sangatlah mudah yakni dengan cara pengawasan yang super ketat dari pemerintah.
"Mulai dari rekening, iklan, ngeblok IT server. Itu tugas pemerintah karena sudah ada lembaganya yang bisa melakukan itu," katanya.
Selain itu, cara lainnya adalah adanya penyuluhan kepada masyarakat melalui digital, guru dan an orang tua di rumah. "Tapi kalau sudah diberikan literasi tanpa menutup kesempatan itu (judi online), juga percuma,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan, uang dalam rekening dibekukan aparat, diduga terkait kegiatan judi online, bakal dimasukkan ke kas negara jika tak diakui pemiliknya.
Menurutnya, proses perampasan aset di dalam rekening diduga terkait judi online itu akan dilakukan melalui mekanisme di pengadilan. "Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan pembekuan tersebut, berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Rampasan Uang Judi Online Masuk ke Kas Negara, Haram atau Halal?
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Faizal R Arief |