TIMES CILACAP, CILACAP – Satres Narkoba Polresta Cilacap ungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,1 gram.
Penangkapan berlangsung di halaman parkir SPBU Kedawung, Desa Kedawung, Kecamatan Kroya, Cilacap, Kamis (24/10) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, bahwa ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Kroya.
Tim Satnarkoba Polresta Cilacap kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, KZA (40) asal Temanggung.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih DPO berinisial C. Pelaku KZA bertugas untuk mengedarkan sabu di wilayah Kroya,” ucap Galih, Rabu (30/10).
Ia menjelaskan, barang bukti berupa 30 paket sabu ditemukan saat penggeledahan.
Satu paket tambahan juga ditemukan di rumah pelaku di Temanggung. Polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti plastik klip, timbangan digital, sedotan hitam, dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu yang merupakan keuntungan dari kegiatan tersebut.
Barang bukti lainnya yang disita diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone, serta sejumlah perlengkapan yang diduga untuk mendukung peredaran narkotika.
“Tersangka dan barang bukti kini telah kami amankan di Mapolresta Cilacap, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Ipda Galih Soecahyo memungkasi. (*)
Pewarta | : Estanto Prima Yuniarto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |