https://cilacap.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Dalami Peran Sestama Baznas Subhan Cholid dalam Kasus Kuota Haji

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
KPK Dalami Peran Sestama Baznas Subhan Cholid dalam Kasus Kuota Haji Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2025). (FOTO: ANTARA)

TIMES CILACAP, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama yang kini menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Subhan Cholid, terkait penyediaan layanan bagi jemaah haji.

“Dalam pemeriksaan terhadap saksi saudara SC (Subhan Cholid) hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait penyediaan layanan bagi jemaah haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Selain soal layanan jemaah, penyidik juga menelusuri pengetahuan Subhan terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang menjadi sorotan publik.

Kasus Bermula dari Dugaan Manipulasi Kuota

KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Dalam proses tersebut, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Hasil awal penghitungan menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan tiga orang dalam pencegahan ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut. Beberapa minggu kemudian, tepatnya 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.

Sorotan DPR Lewat Pansus Angket Haji

Paralel dengan penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu temuan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam pembagian tersebut, Kemenag memberikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal proporsi yang diatur undang-undang adalah 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Implikasi dan Tindak Lanjut

KPK masih terus menelusuri aliran dana, pola pembagian kuota, serta dugaan keterlibatan pejabat dan pihak swasta dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Subhan Cholid menjadi bagian dari rangkaian penguatan bukti dan penelusuran aktor utama di balik kebijakan yang dianggap menyimpang.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran dan pengetahuan pihak terkait dalam proses penyelenggaraan dan pengalokasian kuota haji,” kata Budi.

Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu perkara strategis di sektor keagamaan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola dana dan layanan haji yang selama ini menjadi perhatian masyarakat luas. (*)

Pewarta : Wahyu Nurdiyanto
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cilacap just now

Welcome to TIMES Cilacap

TIMES Cilacap is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.