TIMES CILACAP, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen (PPN 12 persen) mulai 1 Januari 2025 terhadap barang-barang mewah/premium. Namun, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak tersebut terhadap sejumlah komoditas pokok, sebagai berikut.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIK: Komoditas Bebas PPN 12 Persen
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |