https://cilacap.times.co.id/
Berita

Soal Kasus Brigadir J, Presiden RI Jokowi: Jangan Ada yang Ditutupi

Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:08
Soal Kasus Brigadir J, Presiden RI Jokowi: Jangan Ada yang Ditutupi Presiden RI Jokowi saat lantik Kapolri Jenderal Pol Sigit Prabowo. (FOTO: Setkab RI)

TIMES CILACAP, JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) kembali mewanti-wanti agar Polri membuka sejelas-jelasnya kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah Ferdy Sambo bulan lalu.

"Sejak awal, saya sampaikan usut tuntas," teganya dalam pernyataannya dilihat TIMES Indonesia dari video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8/2022).

Kepala Negara meminta Polri tidak ragu dalam menangani kasus pembunuhan tersebut. "Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya, ungkap kebenaran apa adanya," ujar Jokowi.

Menurutnya, hal itu penting agar menjaga kepercayaan pada terhadap Polri tak menurun. "Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujarnya.

Sejauh ini, dalam kasus tersebut, baru dua orang yang ditetapkan tersangka. Antara lain yakni Bharada E. Ia disangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Bharada E, ajudan istri Ferdy Sambo yakni Bigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Fakta Baru

Kasus yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7/2022) lalu mulai menguak fakta baru. Setelah Ferdy Sambo diamankan, kini Bharada E mulai berani mengungkapkan seperti apa yang terjadi.

Ia tersangka, juga sekaligus saksi dari kejadian tersebut. Bahkan pengakuan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diserahkan kemarin, kematian Brigadir J tak seperti apa yang pernah diungkap sebelumnya.

Dan tangisan Putri Candrawathi yang mengaku korban pun diragukan kebenarannya.

Bharada E kini menepis kronologi awal yang menyebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan dirinya.

Ia bahkan juga membantah bekas proyektil yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) alias di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga itu karena hal tersebut hanya alibi.

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin kepada awak media.

Sementara itu, dari kuasa hukum Bharada E lainnya yakni Deolipa Yumara juga mengungkap pengakuan baru kliennya tersebut. Bharada E memang menembak mati Brigadir J. Namun itu karena ia tak bisa menolak dan harus patuh kepada atasan.

"Namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri seperti Senin (8/8/2022) kemarin.

Kata dia, seorang bawahan yang menuruti perintah atasan adalah hal yang wajar. "Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan," jelasnya.

Selanjutnya, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan, tembakan pertama Bharada E ke Brigadir J dilakukan oleh kliennya. Namun ia menyebut, ada pelaku lain yang ikut menembak pada Brigadir J. "Nembak pertama Bharada E, selanjutnya ada pelaku lain," kata Boerhanuddin.

Dari pengakuan Bharada E terbaru kata dia, penembak Brigadir J lebih dari satu orang. Kata dia, tak ada peristiwa baku tembak di rumah Ferdy Sambo seperti yang disampaikan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Metro Jaksel nonaktif Kombes Budhi saat awal mengumumkan kasus ini. "Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak menembak," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cilacap just now

Welcome to TIMES Cilacap

TIMES Cilacap is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.