TIMES CILACAP, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji kemungkinan pelaksanaan penyembelihan hewan Dam (denda ibadah haji) jemaah Indonesia di Tanah Air. Upaya ini dilakukan dengan menyusun dasar hukum syariah (ilat) yang diminta Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar usulan tersebut dapat dipertimbangkan secara fikih dan memiliki landasan hukum yang sah.
“Karena ini menyangkut persoalan fikih, dasarnya harus konkret dan legal,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (28/5/2025). Menurutnya, pelaksanaan Dam di Indonesia berpotensi memberi dampak positif secara sistemik, terutama bagi perekonomian dan ketahanan pangan nasional.
Namun demikian, wacana ini masih terbentur oleh Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penyembelihan hewan Dam Tamattu hanya sah dilakukan di Tanah Haram. Meski begitu, MUI menyatakan terbuka untuk melakukan kajian ulang, sejauh terdapat argumentasi syariah yang kuat dan layak dipertimbangkan untuk menetapkan hukum baru.
Menag Nasaruddin menambahkan, sejumlah negara lain sudah lebih dulu menerapkan praktik serupa. Di dalam negeri, beberapa tokoh ulama juga telah menyatakan pendapat yang mendukung usulan ini. "Kita sedang menyusun ilatnya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita selesaikan dan menjadi dasar pengambilan keputusan," ujarnya.
Sementara itu, di Arab Saudi, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang menegaskan larangan bagi jemaah haji untuk mengunjungi atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Makkah dan sekitarnya. Larangan ini merujuk pada ketentuan “Ta’limatul Hajj” yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi.
“Jemaah hanya diperbolehkan membayar Dam melalui lembaga resmi seperti Adahi melalui adahi.org, atau lewat agen pemasaran resmi seperti kantor pos dan Bank Ar-Rajhi,” jelas Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M. Hanafi. Ia menambahkan bahwa bekerja sama dengan pihak tidak resmi bisa dianggap sebagai pelanggaran dan dikenakan sanksi.
Sebagai alternatif, Kemenag juga telah membuka opsi pembayaran Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu serta SK Dirjen PHU Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam.
“Jemaah bisa membayar Dam melalui BAZNAS ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) nomor 5005115180 atas nama BAZNAS, sebesar 570 riyal Saudi atau minimal Rp2.520.000,” jelas Muchlis. Setelah pembayaran, jemaah diminta mengonfirmasi ke layanan BAZNAS di nomor +62 811-8882-1818.
Menag Nasaruddin berharap, jika usulan penyembelihan Dam di Indonesia belum dapat direalisasikan tahun ini, maka paling tidak bisa dijalankan secara bertahap mulai tahun depan. Selain lebih transparan, mekanisme ini diyakini bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenag Susun Dasar Syariah Penyembelihan Hewan Dam di Indonesia
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |