TIMES CILACAP, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terpaksa mengkaji sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penerapan work from home (WFH) bagi ASN dan penyesuaian tunjangan kinerja. Langkah ini menyusul kepastian pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp393 miliar pada tahun 2026.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menjelaskan dampak langsung dari keputusan Kementerian Keuangan ini. "Dana transfer ke daerah sudah pasti, sudah ada dari pemerintah pusat. Kita berkurang Rp393 miliar. Karena itu, kita sedang membuat surat kepada DPRD terkait perubahan, sebab saat KUA-PPAS disusun, pagunya masih berdasarkan angka 2025," katanya di Cilacap, Jumat (17/10/2025).
Penurunan anggaran akan mempengaruhi banyak program. "Otomatis program akan berkurang, kegiatan berkurang, dan lain-lain banyak. Salah satunya kemungkinan kita akan mengurangi tunjangan ASN karena basisnya kinerja, kalau kegiatan berkurang ya tunjangan juga harus disesuaikan," jelas Syamsul. Meski demikian, tiga sektor utama—pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur—dijamin tidak akan mengalami pemotongan.
Untuk mengatasi defisit, Pemkab akan melakukan dua strategi utama. Pertama, efisiensi belanja termasuk kebijakan WFH satu hingga dua hari per minggu bagi ASN guna menekan biaya operasional seperti listrik dan kebutuhan rutin kantor. Kedua, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan aset pemerintah yang belum produktif.
"Mungkin dalam satu minggu kita ada sehari atau dua hari WFH untuk mengurangi beban listrik dan belanja rutin, sehingga bisa dialihkan untuk program prioritas," kata Bupati. Dengan strategi ini, pembangunan Cilacap diharapkan tetap berjalan meski dengan anggaran yang lebih ketat, karena keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja pemerintahan daerah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Imbas Pemotongan Dana Transfer Rp393 Miliar, Pemkab Cilacap Kaji WFH untuk ASN dan Potong Tunjangan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |