https://cilacap.times.co.id/
Berita

Antisipasi Kematian Petugas Pemilu 2024, Ini Langkah yang Dilakukan KPU

Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:12
Antisipasi Kematian Petugas Pemilu 2024, Ini Langkah yang Dilakukan KPU Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori saat ditemui TIMES Indonesia di ruangannya di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (9/8/2022). (Foto: Thaoqid Nur/TIMES Indonesia)

TIMES CILACAP, MOJOKERTOPemilu 2024 kurang 2 tahun lagi. Namun antisipasi kematian bagi petugas Pemilu, sudah beredar di berbagai pemberitaan. Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Kabupaten Mojokerto akan selektif terhadap para pendaftar badan ad hoc di berbagai tingkatan, utamanya Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS). Hal ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban petugas pemilu.

Di antaranya, petugas KPPS harus berumur di bawah 50 tahun. Selain itu, petugas Pemilu dinyatakan sehat dan tidak memiliki penyakit komorbid (jantung, hipertensi, diabetes, HIV, dan sebagainya).

KPPS harus di bawah 50 tahun

KPU Kabupaten Mojokerto bakal selektif menerima petugas pemilu. Petugas pemilu KPPS harus berusia di bawah 50 tahun. Hal tersebut merupakan rekomendasi yang muncul dari Kementrian Kesehatan.

"Muncul rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, untuk melakukan rekruitmen terhadap badan ad hoc khususnya di KPPS, itu maksimal umur 50 tahun," ungkap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori.

"Karena dari evaluasi kita yang kemarin tahun 2019, yang meninggal itu usia diatas 50 tahun. Kedua, ada penyakit bawaan seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung, serta komorbid lainnya," sambungnya.

Tahun 2024 mendatang, direncanakan terdapat 5 surat suara dalam pemilu 2024. Masing-masing adalah untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Selektif Administrasi Anggota Badan Ad hoc

KPU Kabupaten Mojokerto juga akan selektif administrasi untuk memverifikasi kandidat-kandidat yang layak untuk menjadi badan ad hoc terutama di KPPS.

"Untuk masalah kesehatan, kami juga akan mempersyaratkan yaitu surat kesehatan yang bebas dari penyakit komorbid. Kedua, karena covid-19 ini masih ada di Indonesia, mungkin kita akan mempersyaratkan minimal sudah vaksin 2 kali," jelas Muslim.

"Untuk rekrutmen ada beberapa prosesnya, yaitu seleksi administrasi. Disitu apakah usianya memenuhi syarat atau tidak? Apakah dia itu pengurus partai? Itu sudah disyaratkan. Dan itu nanti  kita cek benar-benar," sambungnya.

Sirekap Diharapkan Meringankan Beban Kerja KPPS

Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) menjadi salah satu teknologi yang diharapkan bisa meringankan beban kerja KPPS. Mengaca dari pengalaman tahun 2019, uji coba Sirekap ini agar bisa kembali dioptimalkan.

"Sirekap ini memang tujuannya untuk mempermudah pelaksanaannya, untuk meminimalisir kekeliruan yang ada di lapangan, serta untuk membantu publikasi kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa mengkontrol," tegas Muslim.

Korban Petugas Pemilu 2019 Disantuni

Pada penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Mojokerto sendiri, terdapat 1 petugas pemilu yang meninggal dunia. Anggota KPPS itu bernama almh. Bidaiyah, warga Dusun Tawangsari, Desa Bandarasri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

KPU Kabupaten Mojokerto sendiri juga telah memberikan satunan kepada keluarga sebesar Rp 36 juta. Hal tersebut menindaklanjuti surat Kementerian Keuangan yang dikirimkan kepada KPU Republik Indonesia (RI).

"Itu kami beri santunan sebagaimana yang sudah diatur oleh surat bernomor S-316/KMK.02/2019 yang dikirimkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 36 juta, meninggal dunia, satu orang," ungkap Muslim. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Cilacap just now

Welcome to TIMES Cilacap

TIMES Cilacap is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.